HALONUSA.COM - Selama lima jam penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Padang memeriksa Agus Suardi, Ketua KONI Padang periode 2015-2019 di dalam ruangan lantai II, Kejaksaan Negeri Padang, Jalan Gajah Mada No.22, Kp. Olo, Kecamatan Nanggalo, Selasa (22/3/2022).
Agus Suardi membeberkan kepada penyidik data tambahan tentang tindak pidana dugaan korupsi dana hibah KONI Padang periode 2018-2020. Salah satunya terkait aliran dana untuk PSP Padang sebesar Rp500 juta.
Pada keterangannya kepada penyidik Tipidsus Kejari Padang. Agus Suardi menyebut nama Walikota padang, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PSP Padang.
Walikota Padang yang mereka maksud ialah pejabat yang saat ini duduk sebagai gubernur Sumbar. Pencairan dana tersebut dalam bentuk proposal, sebut penasihat hukum Agus Suardi bernama Putri Desi Rizki. Saat wawancara di Kejari Padang.
"PSP membuat proposal dan menitip ke KONI yang saat itu klien saya (Agus Suardi) sebagai bendahara PSP dan Ketua KONI Padang pada periode itu," ungkapnya.
Putri Desi menerangkan perihal ini kalau kliennya terpaksa melakukan kesalahan administrasi itu karena atas perintah dan atau instruksi Ketua Umum PSP Padang yang juga Walikota Padang pada periode itu.Walau tidak secara eksplisit kuasa hukum dari mantan Ketua KONI Sumbar itu menjabarkan siapa nama pejabat itu. Namun berdasarkan data dan pencocokan periode jabatan termasuk kasus dugaan korupsi di KONI Padang dalam periode itu, pejabat Ketua PSP Padang merupakan Walikota Padang, Mahyeldi.
"Kami tidak ingin menunjuk nama secara spontan, namun pada saat itu pejabat Ketua PSP Padang ialah walikota yang menjabat pada saat itu," terangnya.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah, Tiga Jam Pidsus Kejari Padang Periksa Agus Suardi
"Ini bukan BAP ulang melainkan BAP tambahan, tambahan ada dua poin tambahan yang kami jabarkan ke penyidik," ungkapnya.
Editor : Redaksi