HALONUSA.COM - BeritaSatu TV yang dikelola oleh PT First Media News lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari dua ratus pekerja media.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pun mengambil sikap atas tindakan dari BeritaSatu TV didirikan oleh keluarga James Riady atau kelompok konglomerasi Lippo Group.
Pasalnya, AJI Indonesia dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang sebagian anggotanya menjadi korban PHK juga telah mengirimkan surat ke manajemen BeritaSatu TV terkait dengan PHK massal ini.
Surat tersebut berisi seruan kepada perusahaan agar mengambil kebijakan yang adil bagi pekerja dan tidak melanggar undang-undang.
Mengacu sejumlah temuan itu, komunitas pers yang terdiri dari AJI, PWI, IJTI, FSPM-Independen, Sindikasi, dan LBH Pers mendorong sejumlah poin di bawah ini:
1. PT First Media News perlu melakukan segala upaya untuk mencegah terjadinya PHK terhadap pekerja. PHK adalah upaya terakhir apabila tidak ada jalan keluar lain seperti pengaturan waktu kerja, penghematan, dan pembenahan metode kerja.2. Perusahaan wajib memberikan hak pekerja yang masuk daftar PHK sesuai aturan yang berlaku dan transparan dalam menetapkan kesepakatan dengan pekerja yang terkena PHK.
3. Mengakomodir jurnalis di daerah yang selama ini disebut kontributor menjadi bagian dari pekerja utama yang sama-sama mendapatkan hak sebagai korban yang kehilangan pekerjaan.
4. Melindungi pekerja yang dipertahankan dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, serta tidak memberi beban kerja yang berlebihan kepada pekerja.
5. Memberikan hak pekerja untuk berserikat sebagai alat hubungan industrial yang lebih sehat dengan manajemen perusahaan.
Editor : Redaksi