Gadis Penyandang Disabilitas di Kampar Dihamili Ayah Tiri, Ketahuan saat Keguguran

×

Gadis Penyandang Disabilitas di Kampar Dihamili Ayah Tiri, Ketahuan saat Keguguran

Bagikan berita
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dok. Pixabay)

HALONUSA,COM - Gadis remaja di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial D, mengalami keguguran.

Setelah itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar langsung menangkap MI (49) ayah tirinya, pada Rabu (9/3/2022).

Mirisnya, korban masih berusia 16 tahun dan merupakan penyandang disabilitas.

Nasib korban malang ini diketahui setelah ibunya membawa D, yang mengalami pendarahan berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kampar, Selasa (8/3/2022).

Setelah ditangani, dokter yang melakukan pemeriksaan menyebutkan bayi dalam kandungan korban mengalami keguguran.

Kaget mendengar keterangan dokter itu, sang ibu menanyakan kepada anaknya tentang janin di dalam rahimnya adalah benih dari MI, bapak tirinya.

Emosi ibunya akhirnya dilampiaskan dengan membuat laporan ke Polres Kampar. Selanjutnya, dilakukan proses visum dan pemeriksaan keterangan saksi-saksi.

Bermodalkan bukti permulaan yang cukup, tim Unit PPA Polres Kampar langsung menangkap MI dan melakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra SIK, Jumat (8/3/2022) mengatakan, pihaknya menjerat MI dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Bery mengatakan, persetubuhan yang dilakukan tersangka dilakukan saat ibunya tidak berada di rumah.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini