HALONUSA.COM - Menebar informasi tentang Administrasi Hukum Umum bagi masyarakat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Barat gelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) bagi jurnalis, Kamis (10/3/2022).
"Jurnalis menjadi bagian penting untuk mengabarkan tugas dan fungsi dari Kemenkumham termasuk penyebarluasan sosialisasi AHU ke masyarakat," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya, saat membuka resmi kegiatan di Kota Bukittinggi.
Kakanwil Kemenkuham Wilayah Sumbar, Andika menilai bahwa era teknologi sangat cenderung memberikan perubahan bagi masyarakat dalam menyerap suatu informasi. Tentunya sangat membutuhkan antisipasi agar informasi tersebut valid.
Walau satu sisi informasi digital sangat memudahkan untuk mentransformasi suatu inovasi terutama di wilayah kerja Kemenkumham. Hanya saja penyebarluasan informasi itu juga membutuhkan perpanjangan tangan, yang mana hal ini menitikberatkan terhadap jurnalis.
"Jurnalis atau fungsi pers selain memberi informasi juga sebagai sarana bagi warga negara untuk menyalurkan pikiran dan tenaga. Tanpa peran pers, Kami (Kemenkumham) dalam menggagas informasi layanan tentu tidak akan tersampai dengan baik kepada masyarakat," ujar Andika.
Sejauh ini unit-unit Pelayanan Publik di jajaran Kementerian Hukum dan HAM terus adaptif dengan kemajuan teknologi dalam memberikan informasi dan layanan kepada masyarakat."Unit-unit layanan di internal kerja kami memang banyak yang belum mengetahui, misalnya tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan dan atau kurang mampu. Nah, layanan AHU dan layanan unit lainnya merupakan bagian dari fungsi dan tugas kami. Jangan pernah sungkan untuk meminta bantuan secara administrasi hukum ke Kemenkumham," kata Kakanwil Wilayah Sumbar, Andika.
Fungsi kemasyarakatan secara kelembagaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat dinamis. "Semoga dengan kegiatan ini tercapai iklim kerja yang holistik di Kemenkum HAM Sumbar bersama fungsi dan peran pers atau jurnalis di tengah-tengah publik," ungkap Andika.
Layanan Prima Predikat A
[caption id="attachment_29304" align="aligncenter" width="940"] Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya [Halonusa][/caption]Sementara itu menurut catatan yang diperoleh dari Kemenkum HAM RI, bahwasanya sejak 2021 hingga 2022 telah mengeluarkan kebijakan dan inovasi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan. Seperti di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU) maupun Pemasyarakatan.
Sejumlah kebijakan tersebut berdampak positif bagi masyarakat melalui pemberian kualitas prima layanan pada tiap unit di pelayanan publik jajaran Kementerian Hukum dan HAM. Inovasi tersebut terbukti setelah Kementerian PANRB melakukan evaluasi pada unit unit pelayanan publik.
Editor : Redaksi