HALONUSA.COM - Seorang pemuda berinisial R, 25 tahun, ditangkap karena mencuri dan menjual mesin tempel perahu yang biasa digunakan nelayan.
Namun, aksi yang dilakukan oleh warga Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung itu cepat diketahui oleh korban saat barang hasil curian dijual pelaku.
"Pelaku ini profesinya nelayan," kata Kapolsek Bungus Teluk Kabung, Kompol Zamzami, Senin (7/3/2022).
Zamzami menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/01/III/2022/SPKT/Polsek Bungus Teluk Kabung/ Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 3 Maret 2022.
"Korban mengaku mesin tempel perahunya hilang dicuri," ujarnya.
Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian juga mendapatkan informasi dari pihak korban pelaku menjual mesin tempel dengan jenis yang sama."Setelah dilakukan pengecekan, mesin tempel yang dijual pelaku itu diduga hasil curian," ungkap Zamzami.
Tak berlama-lama, polisi kemudian menangkap R di kediamannya tanpa perlawanan. "Pelaku sudah ditahan di Polsek (Bungus Teluk Kabung)," imbuhnya.
Polisi juga ikut menyita barang bukti (BB) satu mesin tempel perahu yang biasa digunakan oleh nelayan mencari ikan. (*)
Editor : Redaksi