HALONUSA.COM - Polda Aceh telah menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara, Selasa, (1/3/2022) di Mapolda Aceh.
Kabid Humas Kombes Winardy menyampaikan, bahwa di dalam gelar perkara, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan.
Ketujuh orang tersebut adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Winardy, Rabu, (3/3/2022).
Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ramai-ramai Kembalikan UangPosko pengembalian kerugian negara kasus korupsi beasiswa tahun 20177 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh bertambah Rp39.350.000 juta, Selasa, (1/3/2022).
"Ada lima orang mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari Selasa. Totalnya Rp39,35 juta," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, di Mapolda Aceh, Selasa, (1/3/2022).
Dengan demikian, kata Winardy, saat ini 54 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp713.495.000.
Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya.
Editor : Redaksi