HALONUSA.COM - Pelaku pembunuhan berinisial AJ (23) berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara di Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis, (3/3/2022).
"Pelaku sudah ditangkap Kamis pagi di Aceh Besar," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.
Winardy mengatakan, pelaku berusaha melarikan diri dengan menaiki angkutan umum ke Banda Aceh.
Begitu mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku di Aceh Besar.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit senapan angin yang digunakan untuk membunuh korban dan satu unit telepon seluler telah diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses hukum.
"Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan," katanya.Dalam kesempatan itu, Wiinardy juga menegaskan, motif pembunuhan tersebut karena sakit hati. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu.
"Motif sementara adalah dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu," kata Winardy.
Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap M Yusuf bin M Risyad alias Burak (45) terjadi di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa, (1/3/2022).
Pembunuhan itu dilakukan pelaku dengan menembak kepala korban menggunakan senapan angin jenis softgun dalam jarak dekat.
Editor : Redaksi