Ketiga pelaku merupakan perempuan, yakni SI (22) warga Kecamatan Medan Sunggal dan L (27) warga Kecamatan Medan Deli.
Kemudian B (21), warga Sunggal Deliserdang.
Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Kompol Teuku Fathir Mustafa menerangkan, penangkapan terjadi di dua lokasi yang berbeda. Penangkapan pertama terhada pelaku SI dan L di Jalan Sei Halian, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Sementara pelaku B tertangkap di penginapan, Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah.
"Masing-masing mereka memainkan modus peran yang sama. Yakni memangsa korban lewat aplikasi kencan lalu melancarkan aksinya usai berhubungan," terang Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Hanya saja yang terjadi pada korban B, yakni menolak berkencan setelah mengetahui wajah pelaku tidak sesuai pada aplikasi.Pelaku mengancam korban dengan cara berteriak bila tidak membayar sesuai keinginan. "Pelaku akan mengunci pintu kamar dan mengancam akan teriak," ungkap Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Kapolsek Medan Baru menyatakan, ketiga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. Sebab telah melanggar Pasal 368 KUHPidana. (*)
Editor : Redaksi