Sekaitan dengan hal ini pihak Koperasi Minyak Atsiri Mentawai membantah. Mengklaim telah ada izin, hanya saja belum ada bukti terkait surat perizinan membangun logpond.
Tommy Adam, Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi menyampaikan, aktivitas itu telah menyebabkan rusaknya ekosistem terumbu karang di Pantai Polimo Mentawai. Tidak itu saja kuat dugaan tidak mengantongi izin.
"Ketika ini terbiar berdampak ketidakproduktifan terhadap ekosistem perairan," tutur Tommy.
Baca Juga: Ekosistem Terumbu Karang di Mentawai Hancur Total, WALHI Adukan ke Polda Sumbar"Tidak ada ruang bagi ikan untuk memijah, tidak ada ruang bagi ikan untuk mendapatkan rantai makanan. Lebih parahnya berdampak bencana alam seperti abrasi pantai," ungkapnya. (*)
Editor : Redaksi