Koalisi Penyelamat Hutan Mentawai Tuntut Polda Sumbar dan Dua Dinas Ini

×

Koalisi Penyelamat Hutan Mentawai Tuntut Polda Sumbar dan Dua Dinas Ini

Bagikan berita
RUSAK TERUMBU KARANG  | Aktivitas alat berat saat menggali terumbu karang untuk bahan pembangunan logpond di Pantai Polimo, Mentawai, Sumatera Barat. (Riswan Rubei/Tanharimage/Halonusa)
RUSAK TERUMBU KARANG | Aktivitas alat berat saat menggali terumbu karang untuk bahan pembangunan logpond di Pantai Polimo, Mentawai, Sumatera Barat. (Riswan Rubei/Tanharimage/Halonusa)

HALONUSA.COM - Aktivitas pembangunan logpond di Pantai Polimo, Desa Sikabu, Kecamatan Pagai Utara, Kepulauan Mentawai menggunakan terumbu karang (coral reef) jadi sorotan.

Baru-baru ini koalisi penyelamat hutan Mentawai melapor ke Polda Sumbar. Jalan Jenderal Sudirman, Padang, Selasa (16/2/2022).

WALHI Sumbar salah satu bagian dari koalisi penyelamat hutan Mentawai menduga aktivitas menggunakan terumbu karang sebagai bahan membangun logpond kayu merupakan bagian dari aktivitas Koperasi Minyak Atsiri Mentawai.

Membangun logpond tersebut untuk memuluskan perambahan hutan kayu di Silabu dan Sikabu di Mentawai. Tindakan melanggar hukum dan merusak ekosistem perairan laut Samudera Hindia itu.

Koalisi ini mendesak Polda Sumbar termasuk Dinas Lingkungan Hidup Sumbar dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat mengusut tuntas kerusakan terumbu karang tersebut.

Menghentikan pemakaian terumbu karang yang terdapat di Pantai Polimo Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara, Kepulauan Mentawai. Tidak itu saja, koalisi ini mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan mencabut atas status perizinan pembangunan logpond.

Menuntut Dinas Lingkungan Hidup Sumbar untuk memeriksa melakukan peninjauan terkait pembangunan logpond.

"Ekosistem terumbu karang hancur dan berpotensi melampaui baku mutu akan kerusakan terumbu karang," ungkap Andre Bustamar, WALHI Sumbar, Rabu (16/2/2022).

Menurut Andre hal ini telah melanggar Keputusan Menteri LHK No 4 tahun 2001. Aktivitas perusakan terumbu karang tersebut melanggar hukum dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun.

Termasuk denda paling sedikit tiga miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar sebagaimana diatur pasal 98 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini