HALONUSA.COM - Seorang siswa SD kelas 5 di Padang mengalami iritasi dan infeksi mata atas dugaan malpraktik. Korban berinsial AK (12) alami depresi atau gangguan psikis. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendampingi korban dan meminta pertanggungjawaban.
Dampak dari gangguan kesehatan mata itu membuat korban enggan berangkat ke sekolah, ia pun selalu merenung di rumah apa yang ia alami. Sebab merasakan sakit pada mata bagian kiri sehingga menganggap ia tidak lagi berguna.
LBH Padang bersama keluarga korban menuntut pemulihan kesehatan korban serta upaya hukum atas tindakan dari pihak lembaga kesehatan.
"Kami ingin pemulihan kesembuhan total terhadap mata korban serta upaya hukum untuk mengungkap kasus dugaan malpraktik," kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Rabu (16/2/2022).
Tidak itu saja LBH Padang juga mendesak Kemenkes untuk menjatuhkan sanksi terhadap Dinas Kesehatan Padang termasuk Puskemas Ulak Karang.
Menurut Indira Suryani hal ini telah melanggar Undang Undang Tenaga Kesehatan Nomor 36 tahun 2014. Pasal 84 ayat 1 dengan ancaman hukuman tiga tahun. Kemudian Pasal 360 KUHP ayat 1 ancaman pidana lima tahun.Dugaan malpraktik kesehatan tersebut dalam penyelidikan di Mapolresta Padang. Selain itu LBH Padang telah melaporkan dugaan malpraktik oleh Puskesmas Ulakkarang ke Dinas Kesehatan termasuk Ombudsman RI Perwakilan Sumbar serta Dinas Pendidikan Padang.
"Hingga saat ini belum ada tanggapan, walau ada upaya sebelumnya dari puskesmas dan dinkes terhadap korban dengan mengimingi modal usaha sebesar Rp100 juta," ungkap Alfi Syukri advokasi kasus.
Korban merupakan pasangan Rici Pratama Jaya (37) dan Murniati (43). Murniati mengemukakan, tidak memiliki biaya untuk pengobatan mata AK.
"Kami meminta agar anak kami sembuh total. AK sampai saat ini merenung dalam kamar, tidak mau bergaul dengan teman dan matanya sakit bila terkena biasa cahaya apa pun," kata Murniati.
Editor : Redaksi