"Aktivitas mereka ilegal di perairan Aceh Timur dan tidak jauh dari jauh dari garis pantai Peureulak saat melakukan penjaringan ikan yang menggunakan alat tangkap pukat trawl," ujar Kapten Laut Bambang.
Undang-undang (UU) No. 45 Tahun 2009. Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Selain itu mereka juga tidak mampu menunjukan dokumen resmi kapal ikan yang sah. (*) Editor : RedaksiPrajurit TNI AL Menangkap Kapal Ikan Pukat Trawl di Perairan Peureulak Aceh Timur
Berita Terkait