HALONUSA.COM – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, menangkap MI (34 tahun) atas tindak pidana penipuan cek kosong dalam proses pembayaran utang.
MI berutang kepada seorang bernama Arjuna Dwi Prasetia (31), warga Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus itu berawal dari pelaku MI yang merupakan warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar meminjam uang dari korban sebesar Rp 150 juta untuk modal uang proyek.
Peminjaman uang itu dilakukan pada Selasa, (15/1/2019) lalu, sekira pukul 11.00 WIB, di Bank BRI Syariah Jalan Teuku M Daud Beureueh Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
Tanpa ada kecurigaan apapun, korban pun langsung meminjamkannya setelah pelaku meyakinkan korban Arjuna akan secepatnya mengembalikannya.
Seiring berjalannya waktu, korban meminta uang miliknya yang sebelumnya dipinjamkan kepada pelaku MI.Pelaku langsung menyerahkan dua lembar cek kepada korban dengan total di dalam cek tersebut bertuliskan Rp 150 juta sebagai pengganti uang korban.
"Namun, di saat korban mengkliringkan kedua lembar cek tersebut dari pihak bank mengatakan bahwa di dalam saldo cek itu kosong dan tidak cukup dana. Lalu secara otomatis pihak bank mengeluarkan surat penolakan," terang Kompol Ryan, Sabtu (5/2/2022).
Terhadap apa yang dialami, korban pun melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari penanganan kasus tersebut Polisi menyita dua lembar cek, masing-masing satu cek Nomor CB 064906 Bank BRI Syariah Cabang Medan tanggal 15 Januari 2019 sejumlah Rp 80.000.000, dengan Nomor Rekening 1020166289.
Editor : Redaksi