"Pelaku sakit hati dan ia pun menyebarkan foto dan video vulgar korban saat keduanya masih memiliki hubungan," terangnya.
Kompol Ryan menerangkan, perilaku itu melanggar hukum sekaligus merugikan korban IS.
"Korban mengaku tidak pernah melakukan seperti tersangka edarkan," kata Kasat.
Pelaku saat ini mendekam dalam sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*) Editor : Redaksi