HALONUSA.COM – Polisi Banda Aceh menangkap seorang pria lantaran menyebarkan foto dan video vulgar mantan kekasihnya.
Pelaku SJ alias RA, 30 melakukan hal itu karena tidak terima mantannya memutusin dirinya.
Korban pun melaporkan perkara itu ke Polresta Banda Aceh. Polisi Banda Aceh kemudian bergerak setelah menerima laporan IS, 28 tahun. Senin, 3 Januari 2022.
Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, selain menerima laporan korban juga mengamankan sejumlah barang bukti melalui aplikasi pertemanan korban.
Lidik punya lidik korban baru mengetahui peristiwa itu. Kompol Ryan Citra Yudha mengemukakan, awalnya mereka pasangan kekasih alias pacaran. Hanya saja hubungan keduanya pupus.
Korban melihat foto dan video vulgarnya beredar pada Minggu (26/12/2021) melalui salah satu akun media sosial yang mengatasnamakan dirinya.Pada akun itu tersebar wajah korban serta sejumlah foto dan video pornografi hingga ada kalimat bertuliskan Open BO Area Banda Aceh.
Sakit Hati dan Buat Malu Korban
Modus pelaku melakukan hal itu terang Kompol Ryan, Minggu (30/1/2022) untuk membuat korban malu.
"Pelaku SJ alias RA sengaja membuat akun tersebut untuk membuat korban malu dan membuka aib korban kepada orang lain." kata Kompol Ryan.
Buktinya dengan mengirimkan tangkapan layar (screenshot akun) kepada korban. Pemicunya pelaku kecewa terhadap korban yang memutuskan hubungan.
Editor : Redaksi