Kronologi Lengkap Jaksa Agung Nyatakan Korupsi Dibawah Rp50 Juta Hanya Pengembalian Kerugian Negara

×

Kronologi Lengkap Jaksa Agung Nyatakan Korupsi Dibawah Rp50 Juta Hanya Pengembalian Kerugian Negara

Bagikan berita
Jaksa Agung Baharuddin
Jaksa Agung Baharuddin

Sedangkan pandangan terkait analisis nilai ekonomi dalam tindak pidana korupsi juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum, di mana dapat dibayangkan korupsi Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) harus ditangani oleh aparat penegak hukum (dari penyidikan sampai dengan eksekusi) dengan biaya operasional penanganan perkara yang dikeluarkan oleh Negara bisa melebihi dari Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari kerugian Negara yang ditimbulkan itu.

"Kemudian hal tersebut akan menjadi beban pemerintah, seperti biaya

makan, minum dan sarana lainnya kepada Terdakwa apabila Terdakwa tersebut diproses sampai dengan eksekusi (di Lembaga Pemasyarakatan)," terang Leonard.

"Artinya, analisis cost and benefit penanganan perkara tindak pidana korupsi juga penting menjadi pertimbangan dalam rangka mencapai nilai keadilan masyarakat dan nilai kemanfaatan hukum," tutupnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini