HALONUSA.COM - Relawan Jokowi (Joko Widodo) Mania mengingatkan akademisi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, jangan hanya menduga terkait kasus dugaan korupsi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang ke KPK.
Menurut Relawan Jokowi Mania, laporan terhadap dua putra Joko Widodo ke KPK. Harus memiliki bukti kuat, ada data teruji kepastian secara benar terutama di mata hukum.
Karena ada dua laporan yang perlu kita paham bersama. Pertama laporan secara terang-terangan tapi memiliki bukti kuat. Kedua kalau memang tidak terbukti dan hanya dugaan-dugaan, ini sangat berbahaya.
"Ini sangat berbahaya bagi pelapor kalau hanya dugaan dan belum memiliki bukti," kata Wakil Ketua Relawan Jokowi Mania, Bambang Sri Pujo, baru-baru ini.
Menurutnya Bambang Sri Pujo, terkait dugaan dalam suatu kasus itu adanya di lembaga kepolisian, kejaksaan dan lembaga penegakan hukum.
Ia tidak menampik terkait asas praduga tidak bersalah dan memang wajib hukumnya. Hanya saja terkait laporan pelapor (Ubedilah Badrun) ke KPK harus punya data konkret."Itu bisa kena pasal 317 KUHP dan pasal 242," katanya.
Pasal 317 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 242 KUHP:
Barang siapa yang dalam keadaan dimana Undang-Undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan dan terancam pidana penjara 7 tahun.
Adapun Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta menyampaikan tidak mempersoalkan perkara kasus itu.
Editor : Redaksi