Hanya saja seiring perkembangan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
Ubedilah Badrun mengatakan, kalau peristiwa itu terjadi Februari 2019 setelah putra presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM.
Ubedilah Badrun menduga ada KKN dari peristiwa pembakaran hutan tersebut, apalagi ada indikasi suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
"Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira publik dapat membacanya, karena tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang juga itu dengan PT SM dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat," kata Ubedilah Badrun.
Ia melanjutkan, Kaesang membeli saham perusahaan dengan angka yang fantastis Rp92 miliar."Itu jadi pertanyaan besar kami. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," ungkapnya. (*)
Editor : Redaksi