"Tim segera melakukan pengamanan, dan saat melakukan pengamanan oleh Tim Tabur, Terpidana tidak melakukan perlawanan," katanya.
Selama dalam pelarian, terpidana Meliani melakukan perjalanan Riau-Medan dan sebaliknya karena terpidana memiliki 2 orang anak. 1 orang anak tinggal di Riau dan 1 orang lainnya berkuliah di Medan.
"Setelah berhasil mengamankan, terpidana Meliani lalu menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk eksekusi oleh Jaksa Eksekutor," katanya.
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: 42 / N.2.12 / Ep.2 / 05 / 2020 tanggal 27 Mei 2020 untuk menjalani Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. (*) Editor : Redaksi