Baca juga: Pengasuh Al Fattah KH Ahmad Syaroni Wafat Dalam Perjalanan Muktamar NU Lampung
Keadilan restorative terhadap pelaku pencurian merunut dari isi Perkap No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.
Upaya restorative justice oleh kepolisian dengan membicarakan hal ini bersama tokoh masyarakat dan pemerintah daerah.
Hasilnya dengan bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelaku selama bebas dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. (*) Editor : Redaksi