Ketiga tersangka tersandung Pasal 56 UUNo.39 Tahun 2007 jo UU No.11 tahun 1995 tentang cukai.
Ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai. (*) Editor : Redaksi
Home
Berita
Kapal Nelayan Aceh Tertangkap Selundupkan Rokok Ilegal, Bea Cukai Lhokseumawe: 3,3 Juta Batang
Kapal Nelayan Aceh Tertangkap Selundupkan Rokok Ilegal, Bea Cukai Lhokseumawe: 3,3 Juta Batang
Berita Terkait