Ketiga tersangka tersandung Pasal 56 UUNo.39 Tahun 2007 jo UU No.11 tahun 1995 tentang cukai.
Ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai. (*)Baca juga: Sejumlah Wilayah di Indonesia Akan Mengalami Suhu Panas, BMKG: Perkiraan Agustus hingga September
Editor : Redaksi