5) Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
6) Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Persyaratan lain.
2) Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut serta tambahan untuk sumber santri calon merupakan santri lulusan pondok pesantren dan untuk lintas agama di sampaikan waktu daftar ulang/validasi:
- a)Lulusan SMA/MA/SMKtahun 2017, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38 untuk wilayah lainnya;
- b)Lulusan SMA/MA/SMKtahun 2018, nilai ujian nasional rata-rata minimal 39 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 37 untuk wilayah lainnya; dan
- c)Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.
- d)Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.
- e)Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilaiminimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 68.
- f)Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilaiminimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 70.
- g)Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2022, nilai ujian nasional rata-rata akan ditentukan kemudian