Santri di Banda Aceh Tewas Ditabrak Truk Jungkit, Sopir Akhirnya Menyerahkan Diri

×

Santri di Banda Aceh Tewas Ditabrak Truk Jungkit, Sopir Akhirnya Menyerahkan Diri

Bagikan berita
Pelaku tabrak lari yang terekam kamera pengawas di Jalan Pocut Baren, Kota Banda Aceh. (Foto: Dok. Ditlantas Polda Aceh)
Pelaku tabrak lari yang terekam kamera pengawas di Jalan Pocut Baren, Kota Banda Aceh. (Foto: Dok. Ditlantas Polda Aceh)

“Kecepatan mobil dump truk yang dikemudikan pelaku AL dalam kecepatan sedang, namun saat tiba di lokasi kejadian, sepeda motor Honda Beat BL 3061 LAS dikemudikan oleh M. Wildan Al Fauzan (16 tahun) hendak mendahului mobil yang dikemudikan pelaku tanpa memperhatikan kebebasan jalan, dan saat itulah terjadinya laka lantas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelasnya.

Jadi, dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 75 juta.

“Korban sambung Yasnil saat itu dievakuasi oleh PMI Kota Banda Aceh ke RSUZA dan kemudian dikebumikan di pemakaman umum gampong Lamdingin, Banda Aceh karena korban merupakan salah satu santri dari Yayasan Futuhal Arifin,” ujarnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini