"Adanya izin Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan jadi ruang akal bulus tanpa mempertimbangkan prinsip hukum lingkungan, keadilan antar generasi," terang Diki.
Masyarakat Desa Silabu Kecamatan Pagai Utara menolak lahirnya keputusan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat terkait penerbitan SK PKKNK.
[caption id="attachment_24185" align="aligncenter" width="1600"] Pertemuan Koalisi Penyelamatan Hutan Mentawai dengan Komnas HAM RI Sumbar[/caption]
"Ini dapat memicu konflik sekaligus merugikan masyarakat desa, karena terdapat pemanfaatan hutan dengan menebang kayu dalam area non kehutanan," tukuknya.
Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar, Sultanul Arifin akan mempelajari kasus tersebut.Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam upaya penuntasan kasus pembalakan hutan di Desa Silabu. (*)
Editor : Redaksi