HALONUSA.COM - Penolakan masyarakat adat di Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai terus bergulir.
Bahkan baru-baru ini masyarakat Mentawai mengadu ke Komnas HAM Sumbar.
Koalisi Penyelamat Hutan Mentawai meminta Komnas HAM RI Sumatera Barat bersama-sama mengawal kasus pelanggaran hak atas tanah,di Desa Silabu.
"Bagi masyarakat Mentawai, hutan dan alam bukan sekadar kayu melainkan sumber penghidupan hidup untuk keluarga termasuk tabungan masa depan bagi anak-anak desa," kata Ketua Forum Mahasiswa Mentawai (Forma) Heronimus Eko Zebua, Kamis (6/1/2022).
Ia menerangkan, bagi Sikerei dan masyarakat adat, hutan sebagai sumber ilmu pengetahuan termasuk dalam mengandalkan isi alam untuk pengobatan seni tradisi.
"Pohon-pohon besar di sana berfungsi sebagai Kirakat atau Batu Nisan dan negara wajib melindungi," ungkap Heronimus Eko Zebua.Ketidakadilan dalam mengelola hutan Mentawai akan berdampak bencana sambung Heronimus Eko Zebua. "Banyak dampak seperti bencana alam yang sudah mulai terasa bagi masyarakat Mentawai terutama di Desa Silabu," ungkap Heronimus Eko Zebua.
Sementara Perwakilan Koalisi Penyelamat Hutan Mentawai, Riki Warik meminta Komnas HAM Sumbar menuntaskan kasus penebangan kayu di hutan Desa Silabu, Mentawai.
"Kami mencurigai cara kerja koperasi atas menanam minyak Atsiri di atas tanah seluas 1.500 Ha. Hutan itu merupakan cadangan masyarakat Silabu," kata Warik.
Perwakilan Koalisi Diki Rafiqi secara rinci menerangkan, secara prinsip ini telah melanggar prinsip free, prior informed consent.
Editor : Redaksi