Sementara layanan lain dari kemudahan bayar pajak antara lain, Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Nagari, Samsat MPP, Samsat Drivethru, Samsat Quick Respon, dan Samsat Signal.
"Masyarakat dapat memanfaatkan fitur pembayaran PKB dimana saja tanpa harus datang secar fisik PKB, dan bukti pajak berupa notifikasi bayar pajak tinggal dikirim ke rumah wajib pajak," kata Zainuddin. (*) Editor : Redaksi
Home
Berita
Alasan Pemprov Sumatera Barat Perpanjang Penghapusan Denda Pajak PKB, Lengkap Dasar Hukum
Alasan Pemprov Sumatera Barat Perpanjang Penghapusan Denda Pajak PKB, Lengkap Dasar Hukum
Berita Terkait