Alasan Pemprov Sumatera Barat Perpanjang Penghapusan Denda Pajak PKB, Lengkap Dasar Hukum

×

Alasan Pemprov Sumatera Barat Perpanjang Penghapusan Denda Pajak PKB, Lengkap Dasar Hukum

Bagikan berita
Ilustrasi, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansyarullah
Ilustrasi, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansyarullah

Sementara layanan lain dari kemudahan bayar pajak antara lain, Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Nagari, Samsat MPP, Samsat Drivethru, Samsat Quick Respon, dan Samsat Signal.

"Masyarakat dapat memanfaatkan fitur pembayaran PKB dimana saja tanpa harus datang secar fisik PKB, dan bukti pajak berupa notifikasi bayar pajak tinggal dikirim ke rumah wajib pajak," kata Zainuddin. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini