Rini menyebut, kasus tersebut terjadi pada bulan November 2020 silam.
Pelaku, katanya, sudah berulang kali melakukan rudapaksa terhadap korban, namun tak bertanggung jawab.
"Mulanya mereka pacaran, kemudian terjadilah hubungan layaknya suami istri hingga korban hamil," katanya.
Meskipun A berpacaran dengan korban, polisi tetap menjeratnya dengan tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur."Dari kami sendiri, ada 17 kasus rudapaksa yang kami tangani, itu Polda Sumbar, belum masuk untuk tingkat Polres," tuturnya. (*)
Editor : Redaksi