Kirik!!! Adik Rudapaksa Kakak Kandung Sebanyak Lima Kali, Polres Nias: Terancam 20 Tahun Penjara

×

Kirik!!! Adik Rudapaksa Kakak Kandung Sebanyak Lima Kali, Polres Nias: Terancam 20 Tahun Penjara

Bagikan berita
Polres Nias Sumatera Utara (Sumut) menggelar konferensi pers, Selasa 23 November 2021, terkait kasus pelecehan seksual terhadap perempuan yang dilakukan remaja kakak-adik kandung hingga hamil 6,5 tahun.(foto: Dokumen Polres Nias/Halonusa)
Polres Nias Sumatera Utara (Sumut) menggelar konferensi pers, Selasa 23 November 2021, terkait kasus pelecehan seksual terhadap perempuan yang dilakukan remaja kakak-adik kandung hingga hamil 6,5 tahun.(foto: Dokumen Polres Nias/Halonusa)

https://halonusa.com/40-pelaku-usah-di-nias-utara-ikuti-pelatihan-pemasaraan-destinasi-pariwisata/

"Pelaku SN telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak lima (5) kali, atas perbuatan itu korban hamil 6,5 bulan," kata Iren Bohalima, anggota tim advokasi PKPA. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini