Delapan Pemuda di Kendari Rudapaksa Dua Anak Bawah Umur

Ă—

Delapan Pemuda di Kendari Rudapaksa Dua Anak Bawah Umur

Bagikan berita
Delapan Pemuda di Kendari Rudapaksa Dua Anak Bawah Umur
Delapan Pemuda di Kendari Rudapaksa Dua Anak Bawah Umur

Terang Alwi, korban saat itu dalam tekanan ancaman para pelaku yang hingga kini mereka mengalami gejala trauma psikologi.

Dengan tangan terborgol, delapan pemuda tersangka rudapaksa yang tertangkap polisi di Desa Boro-Boro, Kecamatan Ranomeeeto, Kabupaten Konawe Selatan terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman kepada para tersangka 15 tahun penjara,” kata Wakapolres Kendari, Kompol Alwi.

Karena melanggar Pasal 81 junto Pasal 76 Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini