Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri di Solok, Kabur ke Kediri
Kemudian, sisi hukum, rudapaksa masuk ke dalam kejahatan asusila lantan pemerkosaan dilakukan pada anak.
"Sebagaimana diatur dalam tata hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Di dalam masyarakat Minangkabau, rudapaksa seorang ayah terhadap anak disebut dengan 'Apak Rutiang'.
"Tindakan ini dianalogikan seperti ikan gabus yang memakan darah dagingnya sendiri," ungkap Erian.
Selanjutnya, sisi humanistis, peristiw atersebut sebagai dampak dari dekadensi moral lantaran lemahnya nilai agama, moral dan kemanusiaan.
Dia melihat, rudapaksa termasuk kasus penyimpangan perilaku laten, namun hanya sedikit yang terungkap.Penyebabnya, kejadian ini dianggap sebagai aib dan merusak nama baik keluarga, kampung dan sebagainya.
Menurutnya, potensi kejahatan tersebut akan tetap berlanjut karena keluarga masa kini banyak yang mengalami multi-krisis, seperti krisis nilai atau moralitas.
Baca juga: Kondisi Terkini Remaja Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Solok
Editor : Redaksi