“Pihak Penggugat hadir dalam Kongres V PD tahun 2020 lalu, dan pada saat itu tidak ada keberatan terhadap AD/ART partai, kenapa baru mempersoalkannya sekarang? Bukankah mekanisme dan aturan main sudah ada di internal partai? Mekanisme dan aturan main melalui Mahkamah Partai itu seharusnya yang dilakukan oleh Penggugat,” tegas Heru. (*)
Editor : Redaksi
Home
Berita
Kubu KLB Deli Serdang Gulingkan AHY dari Ketum Demokrat, Darizal Basir: Jangan Mengakali Pengadilan
Kubu KLB Deli Serdang Gulingkan AHY dari Ketum Demokrat, Darizal Basir: Jangan Mengakali Pengadilan
Berita Terkait