Dalam Surat Edaran ini, Pemerintah Kota Padang menetapkan PPKM Level 2 mulai 18 Oktober hingga 8 November 2021.
Di antaranya, kegiatan belajar di sekolah dengan maksimal kapasitas 50 persen.
Kecuali untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB) sederajat maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter.
Kemudian, untuk pelaksanaan perkantoran, untuk wilayah yang berada di zona hijau, kuning dan oranye pembatasan dilakukan dengan merapkan Work From Home (WFH) 50 persen.Selanjutnya, Work From Office (WFO) sebanyak 50 persen dan wilayah zona merah 75 persen berbanding 25 persen. (*)
Editor : Redaksi