1 Pelaku Penjual Organ Tubuh Harimau Sumatera di Pasaman Barat Buron

×

1 Pelaku Penjual Organ Tubuh Harimau Sumatera di Pasaman Barat Buron

Bagikan berita
Ilustrasi buronan. (Foto: iStock)
Ilustrasi buronan. (Foto: iStock)

HALONUSA.COM - Satu orang yang diduga terlibat kasus penjualan organ hewan dilindungi masih diburu petugas.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar), Ardi Andono, mengatakan, pelaku yang buron tersebut karena diketahui menjadikan rumahnya tempat penyimpanan kulit harimau.

"Pelaku ini diburu usai dua pelaku lain, D, 46 tahun, dan FN, 54 tahun sudah ditangkap duluan," katanya, Senin (18/10/2021).

https://halonusa.com/tulang-harimau-sumatera-dijual-2-warga-pasbar-diduga-untuk-ilmu-hitam/

Ardi mengatakan, sebanyak 80 tulang disita petugas gabungan dari kedua pelaku yang sudah beraksi selama empat bulan.

Tulang hewan dilindungi tersebut disimpan dalam tas dan motor yang digunakan pelaku sebelum dijual ke penadah.

Namun, dia tak bisa menjelaskan organ tubuh hewan tersebut dilindungi ke mana dan pihak apa.

Baca juga: 2 Penjual Organ Tubuh Harimau Sumatera Ditangkap di Kafe Pasbar, 80 Tulang Disita

"Tulang itu dari satu individu, satu individu bisa ratusan tulang dalam bentuk potongan," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fetrizal menyebut bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan tahap dua berkas kasus penjualan organ hewan dilindungi.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini