HALONUSA.COM - Dua pelaku penjual organ tubuh Harimau Sumatera ditangkap tim gabungan BKSDA Sumbar dan polisi di sebuah kafe kawasan Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Sebanyak 80 tulang disita petugas gabungan dari kedua pelaku berinisial D, 46 tahun, dan FN, 54.
Tak tanggung-tanggung, polisi ikut menyita 80 tulang hewan dilindungi yang disimpan dalam tas dan motor yang digunakan pelaku.
"Aksi mereka ini sudah empat bulan dijalankan," kata Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, Senin (18/10/2021).
Mulanya, kata Ardi, pihaknya mendapatkan laporan transaksi jual-beli bagian tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe.
"Pelaku menjual satu set tulang dari satu hewan dan apabila berhasil kemudian bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau ikut dijual," ungkapnya.
Kulit harimau yang juga ikut dijual itu disimpan di dalam satu rumah di rumah rekannya.
"Rekannya itu sudah melarikan diri, sementara dua orang yang kami tangkap itu sudah tersangka dan masih dalam penyidikan," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fetrizal menyebut bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan tahap dua berkas kasus penjualan organ hewan dilindungi.
Editor : Redaksi