HALONUSA.COM - Seorang pria bernama Malauddin Hasibuan ditahan polisi dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor.
Warga Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) tersebut ditahan polisi pada Agustus 2021 tersebut.
Pihak keluarga menyebut sepeda motor yang dituding pelapor merupakan hadiah.
Hal tersebut disampaikan oleh Nursakinah Hasibuan dalam video berdurasi 4 menit 7 detik.
"Saya merasa sedih, orang tua kami mendapat perlakuan tidak adil, kami merasa dizalimi," katanya.
Menurutnya, permasalahan yang timbul merupakan internal keluarga yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.Namun, dipaksakan oleh Polres Pasaman, Lubuk Sikaping, Sumbar, untuk diproses hukum.
"Bagaimana mungkin orang tua (pelaku) penggelapan motor, sementara motornya aman dan tak berpindah tangan," katanya.
Padahal, katanya, permasalahan sudah digelar oleh Polda Sumbar dan direkomendasikan Ditreskrimum diselesaikan secara kekeluargaan.
"Motor yang dituduhkan digelapkan bukan milik pelapor, melainkan milik orang tua kami yang diperoleh dari bonus pembelian oli terbanyak," katanya.
Editor : Redaksi