Ancaman DLH Bagi Pelaku Pembuang Tinja Sembarangan di Padang

×

Ancaman DLH Bagi Pelaku Pembuang Tinja Sembarangan di Padang

Bagikan berita
Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang. (Foto: Dok. Istimewa)
Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

Dia juga mengakui bahwa anggaran pengelolaan limbah tidak ada, bahkan secara teknis tidak ada.

Pembuangan tinja dan limbah masuk ke dalam kategori Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Bahkan, katanya, pembuangan limbah di belakang Kompi B Nanggalo sudah tak layak.

Dia berharap pengelolaannya diserahkan ke instansi lain, dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPRKPP).

"IPLT itu seharusnya sudah di bawah DPRKPP, namun sementara masih di bawah kami," tuturnya.

Seperti diketahui, truk tinja di kawasan Taman Siswa, Kecamatan Padang Utara diketahui membuang limbah ke sungai.

Hal tersebut terkuak pasca pengaduan seorang netizen yang mengeluh akses jalan tertutup dengan keberadaan truk tersebut. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini