Ancaman DLH Bagi Pelaku Pembuang Tinja Sembarangan di Padang

×

Ancaman DLH Bagi Pelaku Pembuang Tinja Sembarangan di Padang

Bagikan berita
Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang. (Foto: Dok. Istimewa)
Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang menyebut, pembuangan limbah tinja sembarangan, seperti ke sungai masuk kategori pidana.

"Membuang limbah tanpa pengolahan sudah jelas (tindakan pidana)," kata Kepala DLH Padang, Mairizon.

Permasalahannya, kata Mairizon, oknum yang membuang tinja ke dalam sungai bermain kucing-kucingan dengan petugas DLH Padang.

"Pernah diintai oleh anggota saya, lalu tidak dibuangnya ke sana," katanya.

Secara lingkungan, ucapnya, tindakan tersebut merusak lingkungan.

Meskipun, air bisa melakukan pemulihan diri sendiri dari pencemaran jika ditanggulangi dengan air besar.

"Hasil sedotan tinja itu mengandung bakteri E-Coli, penyebab muntaber. Secara lingkungan itu merugikan karena menyebabkan pencemaran air," ungkapnya.

Pihaknya sudah pernah memanggil pihak atau oknum yang membuang limbah secara sembarangan ke sungai.

"Bisa saja dia mengelak, memang harus ada bukti fisik, seperti orang membuang sampah di median, sudah saya naikkan delapan orang, sudah ditipiringkan," katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini