Mendapat perlakuan itu, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Tapi mereka diarahkan untuk melapor terlebih dahulu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Setelah mencoba negosiasi dengan pihak leasing, namun tak ada solusi. Pada 20 September 2021, ia pun melapor ke Polsek Padang Selatan.
Menunggak 2 Bulan
Kevin mengakui, bahwa angsuran mobilnya tersebut menunggak 2 bulan yang jatuh tempo pada 30 Agustus 2021, saat penarikan paksa itu.
"Angsuran sudah jalan 27 bulan. Saat kejadian saya mau bayar angsuran itu," ujarnya.
Ia menunggak bukan karena tanpa alasan. Ia sebagai pedagang minuman dan makanan di Pantai Air Manis, terdampak pandami covid-19."Sama-sama tahulah, PPKM kemarin tidak ada wisatawan yang datang. Ekonomi menjadi sulit," ujarnya.
Mobil tersebut, kata Kevin, biasanya digunakan untuk membawa barang dagangannya. "Pergi beli minuman, kelapa muda, pakai mobil itu biasanya," ujar dia.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Purwanto membenarkan bahwa Kevin sudah melapor ke pihaknya.
Pihaknya tengah melakukan penyelidikan. Namun saat ini masih terkendala karena kekurangan saksi. (*)
Editor : Redaksi