Berikut Kriteria Pencairan BSU untuk Pekerja/Buruh Tanpa Rekening

×

Berikut Kriteria Pencairan BSU untuk Pekerja/Buruh Tanpa Rekening

Bagikan berita
Dirjen PHI Jamsos, Indah Anggoro Putri saat memberikan arahan secara virtual pada Dialog Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Bidang Persyaratan Kerja Pada Sektor Sawit di Jakarta, Selasa (14/9/2021)
Dirjen PHI Jamsos, Indah Anggoro Putri saat memberikan arahan secara virtual pada Dialog Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Bidang Persyaratan Kerja Pada Sektor Sawit di Jakarta, Selasa (14/9/2021)

#3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

#4. Pekerja/Buruh penerima upah.

#5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

#6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:

  • Industri Barang Konsumsi,
  • Transportasi,
  • Aneka Industri,
  • Properti & Real Estate dan,
  • Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

https://halonusa.com/panduan-lengkap-cek-status-penerima-bsu-2021-bisa-lewat-layanan-masyarakat-175-whatsapp/

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini