#3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
#4. Pekerja/Buruh penerima upah.
#5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
#6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:
- Industri Barang Konsumsi,
- Transportasi,
- Aneka Industri,
- Properti & Real Estate dan,
- Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
https://halonusa.com/panduan-lengkap-cek-status-penerima-bsu-2021-bisa-lewat-layanan-masyarakat-175-whatsapp/
Editor : Redaksi