HALONUSA.COM - Penyaluran program BSU yang dilakukan sejak Agustus 2021 ini dijadwalkan akan selesai hingga akhir Oktober 2021. Bagi penerima, Sobat Halonusa bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.
Berikut Syarat Pencairan BSU untuk Pekerja/Buruh yang Tidak Memiliki Rekening Bank Himbara:
#1. Para pekerja/buruh yang menerima BSU, tetapi tidak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara.
#2. Pekerja/buruh dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker.
#3. Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.
#4. Setelah itu penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.#5. Kemudian penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.
Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021
#1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
#2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.
Editor : Redaksi