Berikut Kriteria Pencairan BSU untuk Pekerja/Buruh Tanpa Rekening

×

Berikut Kriteria Pencairan BSU untuk Pekerja/Buruh Tanpa Rekening

Bagikan berita
Dirjen PHI Jamsos, Indah Anggoro Putri saat memberikan arahan secara virtual pada Dialog Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Bidang Persyaratan Kerja Pada Sektor Sawit di Jakarta, Selasa (14/9/2021)
Dirjen PHI Jamsos, Indah Anggoro Putri saat memberikan arahan secara virtual pada Dialog Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Bidang Persyaratan Kerja Pada Sektor Sawit di Jakarta, Selasa (14/9/2021)

HALONUSA.COM - Penyaluran program BSU yang dilakukan sejak Agustus 2021 ini dijadwalkan akan selesai hingga akhir Oktober 2021. Bagi penerima, Sobat Halonusa bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.

Berikut Syarat Pencairan BSU untuk Pekerja/Buruh yang Tidak Memiliki Rekening Bank Himbara:

#1. Para pekerja/buruh yang menerima BSU, tetapi tidak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara.

#2. Pekerja/buruh dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker.

#3. Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.

#4. Setelah itu penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.

#5. Kemudian penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

#1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

#2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini