Ini Hukumnya Kalau Suami Paksa Istri 'Bermantap-Mantap'

×

Ini Hukumnya Kalau Suami Paksa Istri 'Bermantap-Mantap'

Bagikan berita
Ilustrasi tembok cinta. (Foto: Dok. Pixabay.com)
Ilustrasi tembok cinta. (Foto: Dok. Pixabay.com)

HALONUSA.COM - Kadang libido walau bisa dikontrol tapi kadang meledak-ledak, seakan-akan ingin melakukan hubungan seksual antarpasangan. Namun, terkadang ketika hasrat diubun-ubun lalu dianggap telah memperkosa istri, atau pemerkosaan suami terhadap istri.

Apakah itu melangaar hukum, sementara si kecil sudah ingin apalagi kalau untuk istri sendiri, cemana secara Islam memandang ini?

Ternyata soal libido pria beristri, menurut Lembaga Fatwa Mesir, Dar al-Ifta, mengungkap, para ulama berpandangan jika pemerkosaan dalam pernikahan terjadi ketika pria meminta istrinya berhubungan seksual selama periode menstruasi.

Marital rape (pemerkosaan suami terhadap istri) juga terjadi manakala ada pemaksaan dari pasangan untuk berada dalam posisi seksual yang tidak normal. Seperti, memaksa berhubungan selama jam-jam puasa pada Ramadan.

Selanjutnya menurut fatwa itu, Allah SWT memberi hak kepada perempuan itu untuk menahan diri dari suaminya. Karena dalam Alquran, Allah SWT berfirman, "Dan, mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakan, "Ini adalah sesuatu yang kotor." Karena itu, jauhilah istri pada waktu haid.

Dan, jangan mendekati mereka sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (QS al-Baqarah: 222).

Lembaga yang dipimpin Syeh Syauqi al-‘Allam itu juga mengungkapkan, jika suami menggunakan kekerasan untuk memaksa istrinya tidur dengannya, secara hukum ia berdosa. Istri pun memiliki hak untuk pergi ke pengadilan dan mengadukan suaminya untuk dihukum.

Sang istri juga memiliki hak untuk menolak melakukan hubungan seksual dengan suaminya jika ia memiliki penyakit menular atau menggunakan kekerasan yang melukai tubuhnya selama hubungan seksual.

Menurut Dar al-Ifta, syariat Islam menuntun bahwa hubungan seksual antara suami dengan istri harus dilakukan dengan keintiman dan cinta. "Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan, utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan, sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman." (QS al-Baqarah:223).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini