Perceraian Pengusaha Emas Irfan Azwar Dipersulit, Kuasa Hukum Seprayogi: Penggugat Gunakan Nusyuz untuk Mendapatkan Hak

×

Perceraian Pengusaha Emas Irfan Azwar Dipersulit, Kuasa Hukum Seprayogi: Penggugat Gunakan Nusyuz untuk Mendapatkan Hak

Bagikan berita
Pengusaha Emas Irfan Azwar Dipersulit, Kuasa Hukum Seprayogi Penggugat Gunakan Nusyuz untuk Mendapatkan Hak
Pengusaha Emas Irfan Azwar Dipersulit, Kuasa Hukum Seprayogi Penggugat Gunakan Nusyuz untuk Mendapatkan Hak

Penggugat pun tidak dapat membantah duplik dari tergugat. "Hanya saja penggugat mencoba mencari pembenaran yang kami anggap ngawur dan mengada-ngada," jelas Ilham Muzaki SH.

Seprayogi menjelaskan akan melakukan rekovensi terkait rumah yang masih ditempati penggugat Fitri Natasia, istri dari Irfan Azwar.

"Itu rumah masih ditempati penggugat, namun secara fakta adalah hadiah dari ayah Irfan yang merupakan klien kami. Seharusnya penggugat tahu dirilah, menggugat kok masih tinggal di rumah itu," terang Seprayogi didampingi Ilham.

Walau demikian, kuasa hukum dari pengusaha emas itu pun menunggu putusan mulia dari hakim yang memeriksa perkara.

"Sekitar tiga pekan lagi, semoga klien kami mendapat keadilan," kata Seprayogi.

Seprayogi dan Ilham Muzaki menyampaikan, klien (Irfan Azwar-red) tidak berkeberatan bercerai dan bahkan tidak ingin ribut-ribut. Hanya saja sambung Seprayogi, Irfan Azwar ingin penggugat membuka tabir kebenaran sehingga tidak menimbulkan fitnah.

"Klien kami hanya meminta agar ia (penggugat) melayangkan gugatan dengan bukti dan dalil yang benar, bukan fitnah. Sekali lagi kami sampaikan kalau klien kami tidak berkeberatan tapi perlu bukti yang benar, dan apa yang sebenarnya yang terjadi," sela Ilham. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini