Perceraian Pengusaha Emas Irfan Azwar Dipersulit, Kuasa Hukum Seprayogi: Penggugat Gunakan Nusyuz untuk Mendapatkan Hak

×

Perceraian Pengusaha Emas Irfan Azwar Dipersulit, Kuasa Hukum Seprayogi: Penggugat Gunakan Nusyuz untuk Mendapatkan Hak

Bagikan berita
Pengusaha Emas Irfan Azwar Dipersulit, Kuasa Hukum Seprayogi Penggugat Gunakan Nusyuz untuk Mendapatkan Hak
Pengusaha Emas Irfan Azwar Dipersulit, Kuasa Hukum Seprayogi Penggugat Gunakan Nusyuz untuk Mendapatkan Hak

HALONUSA.COM - Kasus perceraian Irfan Azwar dalam hal ini tergugat, yang merupakan pengusaha emas terus bergulir dengan penggugat, Fitri Natasia. Saat persidangan di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, tergugat dianggap sampai saat ini masih belum mendapatkan keadilan.

Hal ini dikatakan kuasa hukum tergugat Irfan Azwar, Paris & Associates, yakni Ilham muzaki SH dan Seprayogi Linel SH saat wawancara usai persidangan, Rabu (6/10/2021).

Irfan Azwar merupakan pengusaha emas di Jakarta dan bahkan lintas Sumatera Barat dan Riau digugat oleh sang istri Fitri Natasia. Bahkan sudah memasuki sidang kesembilan sejak sidang perdana 23 Juni 2021, setelah kasus teregistrasi: 2246/Pdt.G/2021/PA.JS, 10 Juni 2021.

Irfan, pengusaha emas merasa dirugikan dari gugatan cerai oleh istrinya, apalagi terkait rumah yang masih ditempati Fitri Natasia yang menggugat cerai suaminya. Bahkan saat persidangan, penggugat menggunakan fakta terbalik untuk berkeinginan bercerai dengan tergugat.

Menurut Seprayogi, dari kasus kliennya ia memandang jika terdapat fakta yang disembunyikan oleh penggugat yang diarahkan kepada kliennya, Irfan Azwar.

"Fakta dari tergugat dapat dibuktikan dibarengi dengan fakta yang telah kami terima, ia penggugat menggunakan istilah nusyuz sebagai alasan perceraian di pengadilan," kata Seprayogi.

Memang secara kompilasi hukum Islam perlu diketahui, mesti ada jalan kepada istri yang menghendaki perceraian dengan mengajukan khulu' sebagaimana dalam ajaran Agama, yang artinya jalan kepada suami untuk menceraikan istrinya dengan talak.

Ia menerangkan, ada proses khulu' dan penerimaan 'iwadh. Dimana Khulu adalah permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut kemudian 'iwadh.

"Memang secara maksud dari penggugat adalah mengajukan gugatan cerai, tapi dari sini kami juga mengajukan tanggapan atas fakta terbalik dari penggugat kepada tergugat, tadi sudah kami ajukan duplik dan jawaban atas dalil yang ajukan di pengadilan," ujar Seprayogi.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini