"Gunakanlah akal pikiran anda untuk mencari pinjol yang telah resmi agar tidak terjadi penipuan akibat keteledoran kita terhadap pihak-pihak yang tak bertanggung jawab" lanjut OJK
(*) Editor : RedaksiOJK: Berikut 7 Pinjaman Online yang Dicabut Izinnya
Berita Terkait