OJK: Berikut 7 Pinjaman Online yang Dicabut Izinnya

×

OJK: Berikut 7 Pinjaman Online yang Dicabut Izinnya

Bagikan berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)||
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)||

"Gunakanlah akal pikiran anda untuk mencari pinjol yang telah resmi agar tidak terjadi penipuan akibat keteledoran kita terhadap pihak-pihak yang tak bertanggung jawab" lanjut OJK

(*) 

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini