OJK: Berikut 7 Pinjaman Online yang Dicabut Izinnya

×

OJK: Berikut 7 Pinjaman Online yang Dicabut Izinnya

Bagikan berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)||
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)||

HALONUSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan telah mengeluarkan daftar pinjaman online (pinjol) atau fintech lending terbaru per 8 September 2021.

Daftar Pinjaman Online yang di Cabut izinnya:

Terbilang, beberapa daftar tersebut menyusut dari catatan bulan sebelumnya atau dari 114 pinjol menjadi 107 pinjol yang telah dieksekusi izinnya oleh OJK.

Sebab penyusutan karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang telah diterapkan oleh pihak yang berwenang yakni OJK.

Informasi lebih lengkap mengenai daftar pinjol resmi terbaru bisa dilihat di situs resmi OJK www.ojk.go.id atau tautan berikut ini.

Saat ini OJK mengihmbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa pinjol yang sudah terdaftar atau berizin resmi dari OJK.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081-157157-157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," ujar OJK.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini