Bahkan, kata dia, lembaga pemeriksa seperti BPK maupun KPK juga mengingatkan kepada daerah untuk selalu melakukan kegiatan atau tindakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan khususnya, berkaitan dengan korupsi.
Hansastri mengatakan, siapapun yang melakukan pelanggaran tentu ada sanksinya. Sanksi untuk ASN yang bisa diterapkan bisa berupa teguran tertulis, teguran lisan, menurunkan golongan, menurunkan jabatan, hingga pemecatan.
Sekaitan dengan penerimaan CPNS, Hansastri juga mengimbau peserta agar tidak tergiur dengan bujuk rayu oknum yang mengaku bisa membantu kelulusan CPNS.
"Jangan tergiur dengan godaan apapun dalam penerimaan CPNS sekarang. Itu tidak benar. Yang menentukan lulus atau tidaknya adalah hasil test kita sendiri, tidak bisa dibantu oleh siapapun juga."
"Kan semua sudah berbasis IT dan terbuka. Malah kita pemprov menyediakan rapid antigen gratis untuk peserta yang ikut tes PNS," kata Hansastri.
Untuk diketahui, Pemprov Sumbar selama ini taat aturan dalam penetapan atau mutasi jabatan. Dimulai dari pemilihan Sekda melalui proses lelang hingga pelantikan terhadap 9 pejabat teras di Pemprov Sumbar.Terbaru Pemprov Sumbar membuka seleksi terbuka bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pada tiga instansi. Yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar dan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar.
Termasuk juga mutasi, rotasi dan promosi serta penyegaran terhadap berbagai eselon III dan eselon IV. (*)
Editor : Redaksi