HALONUSA.COM - Benarkah seorang aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi pejabat di lingkungan Pemprov Sumatera Barat (Sumbar), pakai mahar?
Pertanyaan tersebut muncul setelah ramainya isu mutasi, rotasi, promosi pejabat eselon II, eselon III dan dan IV di lingkungan Pemprov Sumbar belakangan ini.
Hal ini memunculkan kekhawatiran adanya pungutan atau mahar oleh oknum tertentu dengan iming-iming bisa mendapat jabatan tertentu.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri, langsung menepis isu tersebut. Ia menegaskan, bahwa proses perekrutan seorang ASN dalam sebuah jabatan tidak diperkenankan melakukan pembayaran, iuran atau pungutan apapun juga.
Hal ini berlaku untuk seluruh proses mutasi, baik rotasi maupun promosi hingga pindah dinas ke unit kerja lain.
"Kita menjamin, bahwa dalam penempatan seseorang dalam jabatan tertentu, diproses sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada pungutan apapun," kata Hansastri melalui pers rilis yang diterima Senin (20/9/2021).Apabila ada indikasi dugaan pungutan seorang ASN menduduki jabatan oleh oknum tertentu, kata dia, sudah pasti akan dikenakan sanksi.
"Saya menjamin bahwa praktik seperti itu tidak terjadi di lingkup Pemprov Sumbar," tegas Hansastri.
Termasuk juga iming-iming dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan bisa membantu seseorang untuk ditempatkan di suatu jabatan, pindah tempat kerja dan lain-lain.
"Tak benar itu, kalau ada oknum yang katanya bisa membantu menempatkan seseorang pada jabatan tertentu dan pindah unit kerja, sesuai arahan Pak Gubernur dan Pak Wagub, semuanya dilakukan secara fair dan objektif. Jangan percaya dengan janji-janji oknum itu, apalagi minta-minta uang," ujar Hansastri.
Editor : Redaksi