Ini artinya, kata dia, BPN harus bisa menjelaskan jika lahan Wak Jalil diduga masuk ke dalam areal perusahaan. Berarti BPN yang harus menyelesaikan terlebih dahulu. Dia selaku humas perusahaan juga sudah menanyakan hal ini kepada Camat Langgam.
"Kata Pak Camat, itu hanya salah di masalah keterangan orang BPN bukan di lapangannya. Yang punya surat kan BPN, jadi biar BPN yang menjelaskannya. Masak dia tidak ada data lahan Wak Jalil yang sudah bersurat, apalagi sudah sertifikat. Artinya, sekarang ini belum masalah antara PSJ dan Wak Jalil, masalahnya ada di BPN," tukasnya. (*) Editor : RedaksiPerusahaan Ini Klaim Kebun Tokoh Masyarakat Pelalawan Masuk Area
Berita Terkait