Perusahaan Ini Klaim Kebun Tokoh Masyarakat Pelalawan Masuk Area

×

Perusahaan Ini Klaim Kebun Tokoh Masyarakat Pelalawan Masuk Area

Bagikan berita
Tokoh masyarakat Pelalawan sekaligus pemilik lahan, Daslir Maskar menunjukkan parit gajah yang dibuat oleh perusahaan sebagai pembatas antara lahan miliknya dan lahan perusahaan.
Tokoh masyarakat Pelalawan sekaligus pemilik lahan, Daslir Maskar menunjukkan parit gajah yang dibuat oleh perusahaan sebagai pembatas antara lahan miliknya dan lahan perusahaan.

HALONUSA.COM - Lahan milik tokoh masyarakat Kabupaten Pelalawan, Daslir Maskar yang berada di Desa Padang Luas, Simpang Penarikan, Kecamatan Langgam masuk ke areal milik PT PSJ. Diduga, ini dilakukan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Pantaua di lapangan, Minggu (19/9/2021), terlihat adanya parit gajah yang dibuat oleh PT PSJ beberapa tahun lalu. Parit gajah tersebut sebagai pembatas antara lahan milik perusahaan dan lahan milik Daslir Maskar. Dan itu sudah berlangsung lebih dari 10 tahun lamanya.

Tiba-tiba saja oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan mendatangi Daslir Maskar, dan menyatakan bahwa sebagian kebun Daslir Maskar masuk ke wilayah perusahaan. Padahal di tahun 2018, BPN Pelalawan telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik sebanyak 15 buah atas kepemilikan Daslir Maskar.

"Lucunya, orang BPN itu meminta sertifikat saya untuk diubah lagi ukurannya. Padahal tahun 2018, BPN telah mengeluarkan SHM atas kebun sawit yang saya miliki. Kok tiba-tiba ini oknum BPN minta empat sertifikat saya harus dirubah karena lokasinya sebagian masuk ke dalam wilayah perusahaan," kata Daslir Maskar yang akrab dipanggil Wak Jalil ini.

Panglimo Penggawa Adat LAM Riau ini mengatakan bahwa selama ini lokasi kebun sawitnya seluas kurang lebih 28 hektar itu tak pernah ada masalah. Tiba-tiba saja PT PSJ mengklaim bahwa sebagian wilayah kebun sawitnya masuk wilayah perusahaan.

"Ini kan aneh, masak tiba-tiba saja sebagian wilayah kebun yang saya miliki diklaim milik perusahaan. Padahal kebun yang saya miliki sudah sertifikat hak milik semua. Kok seenaknya mau diubah oleh oknum BPN, seolah-olah menuruti keinginan perusahaan," tegasnya, melansir dari Halloriau.com

Terpisah, mantan Kepala Desa Padang Luas, Munir, yang baru habis masa jabatannya tanggal 7 September lalu, dikonfirmasi via selulernya menjelaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kades Padang Luas tidak ada masalah yang terjadi di lahan milik Daslir Maskar.

"Tapi waktu jabatan saya belum habis, tiba-tiba saja ada orang dari BPN Pelalawan yang mengaku suruhan dari PT PSJ menyatakan bahwa sebagian lahan milik Daslir Maskar itu milik perusahaan. Tapi saya sekarang tidak tahu lagi persoalan itu, Pak, seiring jabatan saya yang telah selesai," kata Munir seraya menyebutkan bahwa kini Penjabat Sementara Kades Padang Luas dipegang staf dari Kecamatan Langgam.

Sementara itu, Humas PT Peputra Supra Jaya (PSJ), Saputra Hidayana, dikonfirmasi soal ini, Senin (20/9/2021) menjelaskan bahwa persoalan itu tidak ada dengan pemilik lahan yakni Daslir Maskar ataupun dengan PT PSJ. Permasalahan itu sepertinya berada di pihak BPN Pelalawan.

"Kami memang mau bikin HGU di lokasi tersebut, tapi BPN harus menerangkan ke Wak Jalil bahwa itu tidak terkena dengan lahan Wak Jalil. Selama ini kan Wak Jalil panen buah di situ, ada tidak diganggu PSJ? kan tidak. Dan kami pun, PSJ, tidak merasa terganggu dengan Wak Jalil," katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini