HALONUSA.COM - Polisi menangkap dua warga Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) karena edarkan sabu-sabu. Dua orang pemuda tersebut berinisial RJ, 22 tahun dan HM, 37 tahun.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pasbar, Iptu Eri Yanto mengatakan, keduanya diringkus pada Minggu (19/9/2021) malam pukul 20.00 WIB.
"Sejumlah barang bukti (bb) kami sita, selain sabu-sabu yang hendak mereka edarkan," kata Eri dalam keterangan tertulis yang diterima Halonusa.com, Senin (20/9/2021).
Eri mengatakan, pelaku yang dibekuk pertama kali adalah RJ. Dari pria tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu-sabu.
[caption id="attachment_10910" align="alignnone" width="1600"] 2 pelaku pengedar sabu-sabu yang ditangkap Polres Pasaman Barat. (Foto: Dok. Polres Pasbar)[/caption]
"Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari HM, HM kemudian kami bekuk di kediamannya di hari yang sama," ujarnya.Polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah HM, di antaranya timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong).
Selanjutnya, uang hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp3.410.000 beserta enam lembar slip setoran pembelian.
Selain itu, barang bukti lain yang disita polisi di antaranya, dua telepon seluler (ponsel), dua lembaran potongan kertas dari koran dan timah rokok.
Kemudian, satu sepeda motor, tiga korek api mencis, dan satu gunting.
Editor : Redaksi